Ketika bergabung dengan proyek pembangunan Teaching Hospital Unair di Surabaya, ada pertanyaan dari peserta magang ke pada saya " Untuk menjadi seorang safety, apakah yang diperlukan ... Sertifikasi atau Pengalaman ??? ". Tentu saja hal ini sangat mengejutkan bagi saya mengingat saya menjadi safety karena kebetulan bukan karena memang disengaja. Setelah lama saya berfikir dan mencari referensi akhirnya saya pun mendapatkan kesimpulan bahwa pertanyaan ini sama seperti menentukan apa yang ada duluan, ayam atau telur ???.
Mari kita runut satu persatu :
SERTIFIKASI
Sertifikasi diperlukan untuk memberikan bargaining position dan memberikan kenyamanan bagi pemilik sertifikasi jika keabsahannya dipertanyakan nanti, namun tentu saja hal ini harus disertai dengan kemampuan implementasi dan pemahaman yang mumpuni. Jangan sampai ketika anda memiliki sertifikasi namun dalam melaksanakan implementasi anda keteteran atau bahkan tidak mengerti sama sekali.
Hal ini bisa saja terjadi karena ketika anda melakukan pelatihan sertifikasi, materi yang digunakan oleh trainer sering kali sama dari tahun ke tahun, sedangkan pengembangan di lapangan kerja sangat signifikan. Bahkan seringkali materi yang dibahas sangat teoritis dan begitu sempurna sedangkan saat berada di lapangan kondisi sangat jauh berbeda karena begitu banyak aspek yang mempengaruhi implementasi safety di area kerja anda.
Bagi beberapa perusahaan Safety = Cost dan hal itu memang tidak bisa kita pungkiri karena memang dalam pelaksanaannya banyak biaya yang dikeluarkan untuk hal yang tidak terlihat produktifitasnya. Namun ketika perusahaan menyadari bahwa Safety = Prevention maka pimpinan perusahaan akan memahami bahwa ketika safety bagus maka pencegahan terhadap kerugian pada manusia, peralatan dan lingkungan bahkan mungkin waktu kerja akan lebih menguntungkan bagi perusahaan.
Ingatlah bahwa memiliki sertifikasi berarti anda secara legal memiliki kemampuan pada satu bidang tertentu, dan hal ini menjadikan anda sebagai penanggung jawab secara langsung jika hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada area kerja dan ruang lingkup yang menjadi tanggung jawabnya.
Jadi jika anda sudah memiliki sertifikasi namun anda tidak mempunyai pengalaman, bersegeralah untuk selalu meng update kemampuan anda terkait sertifikasi yang anda miliki sehingga kemampuan anda tidak menjadi tumpul.
PENGALAMAN
Beberapa kasus terjadi secara alami seperti yang terjadi pada saya, alih alih ingin menjadi teknisi perusahaan malah menempatkan saya pada posisi safety dan berlanjut hingga sekarang ini. Pengalaman berarti anda sudah bekerja pada posisi safety meskipun belum pada tingkat yang ideal dan sesuai dengan yang anda inginkan. Namun disinilah anda akan belajar dan dapat meningkatkan kemampuan secara maksimal karena secara langsung anda akan bersentuhan dengan bahaya kerja dan implementasi safety secara keseluruhan.
Mencari mentor yang tepat dan didukung oleh referensi yang cukup akan membuat anda menjadi safety yang baik dalam waktu singkat. Ingatlah bahwa safety is never ending process, jadi jangan pernah berpuas diri dengan apa yang sudah anda miliki. Terus belajar dan gali potensi dalam diri anda. Ketika saya baru bekerja sebagai safety, saya berfikir safety itu hanya tentang menggunakan helm, sepatu, sarung tangan dan kacamata saja namun ternyata semakin saya tahu semakin banyak hal yang harus saya pelajari dan saya implementasikan.
Merunut pada Per.04/Men/1987 Tentang P2K3 dan Penunjukan Ahli K3
Pasal 5 :
- Setiap pengusaha atau pengurus yang akan mengangkat Ahli Keselamatan Kerja harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
- Permohonan penunjukan Ahli Keselamatan Kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) harus bermaterai cukup dan dilampirkan :
- Daftar riwayat hidup calon Ahli Keselamatan Kerja;
- Surat keterangan pengalaman kerja;
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
- Surat pernyataan bekerja penuh di perusahaan yang bersangkutan;
- Foto copy ijasah atau STTB terakhir;
- Sertifikat pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja atau Badan atau Lembaga Pendidikan yang diakui Departemen Tenaga Kerja.
Dari peraturan menteri diatas, saya yakin anda memahami bahwa seorang Ahli K3 harus memiliki pengalaman kerja yang mumpuni karena seorang Ahli K3 ditunjuk dan diajukan oleh perusahaan, tidak bisa atas inisiatif sendiri ( itu menurut saya ).
Lebih jelasnya pada Per.02/Men/1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3 Bab II Tata Cara Penunjukan Ahli K3 :
Pasal 3 :
Untuk dapat ditunjuk sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Berpendidikan Sarjana, Sarjana Muda atau Sederajat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurangkurangnya 2 tahun;
- Sarjana Muda atau Sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun:
- Berbadan sehat;
- Berkelakuan baik;
- Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan;
- Lulus seleksi dari Tim Penilai
Sebagai praktisi K3 atau safety, saya berpesan kepada institusi pencetak Lulusan K3 untuk memahami hal ini. Jangan sampai sebagai Lulusan K3 yang sudah anda cetak malah melanggar aturan yang sudah dibuat oleh peraturan perundang - undangan yang berlaku. Safety berjalan berdasarkan aturan dan undang - undang, akan sangat ironis ketika pelaksana dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini malah melanggar aturan.
Safety for a better future......
No comments:
Post a Comment