Saturday, 24 September 2016

Menciptakan Budaya Safety #3 Membentuk Safety Committee

Semangat Pagi !!!
Kali ini kita akan berdiskusi tentang langkah berikutnya dalam menciptakan budaya safety atau K3 di perusahaan kita. Setelah anda membaca dan mengikuti #1 Wajib APD dan #2 Komitmen Management, maka kita akan membahas cara membentuk Safety Committee di perusahaan anda dengan cara singkat dan simple.
Dasar hukum pembentukan Safety Commitee ini sebagai berikut :
  1. Undang Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Bab VI Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pasal 10 ayat 1 dan ayat 2.
  2. Peraturan Menteri Per.04/Men/1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
Melalui 2 undang - undang ini kita akan mendapatkan guidance bagaimana cara dan susunan P2K3 / Safety Committee. Bagi anda yang masih bingung apa dan bagaimana caranya, silahkan perhatikan langkah berikut :
  1. Berdiskusi dengan pimpinan perusahaan tentang P2K3 / Safety Committee termasuk perwakilan level middle dan top management.
  2. Menunjuk perwakilan pekerja untuk masuk ke dalam keanggotaan P2K3 / Safety Committee.
  3. Top Management menjadi Leader Safety Committee / Ketua P2K3
  4. Jika dirasa kurang, boleh menambahkan Ketua 1, Ketua 2 atau Wakil Ketua sebagai persiapan jika Ketua tidak bisa hadir dikarenakan ada kondisi kesibukannya.
  5. Masing - Masing Kepala Departemen yang ada di perusahaan masuk ke dalam anggota Safety Committee.
  6. Perwakilan pekerja pada masing masing Departemen yang ada di perusahaan masuk ke dalam anggota Safety Committee.
  7. Ahli K3 atau biasa disebut Safety / HSE menjadi Sekretaris P2K3 / Safety Committee.
  8. Mengajukan permohonan tertulis kepada instansi Disnaker setempat untuk mendapatkan pengesahan P2K3 / Safety Committee.
  9. Setelah mendapat pengesahan maka P2K3 / Safety Committee perusahaan anda dapat dijalankan dengan maksimal dan melaporkan kegiatan P2K3 / Safety Committee setiap triwulan.
P2K3 / Safety Committee ini merupakan wadah yang tepat untuk membentuk budaya safety di tempat kerja atau diperusahaan anda. Dengan membentuk P2K3 / Safety Committee maka anda sudah membuat management perusahaan anda memiliki komitmen yang sama terhadap pelaksanaan K3 di perusahaan anda. Karena sehebat apapun pengetahuan anda tentang K3, tidak akan berarti apa apa tanpa support dan kerjasama dari seluruh team di perusahaan anda.

Tetap semangat dan pantang menyerah.....

No comments:

Post a Comment