Ketika bergabung dengan Pembangunan PLTU Rembang 2X315 MW, aku baru menyadari bahwa safety itu ternyata ribet dan banyak yang harus dipersiapkan. Jujur saat itu aku belum tau apa apa, hanya bermodalkan pengalaman safety di mall saja yang jelas sangat jauh berbeda dengan pelaksanaan safety di area konstruksi.
Mewajibkan Penggunaan APD
Menggunakan APD yang diwajibkan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan safety di area konstruksi. Tidak perlu banyak berargumen karena dalam area konstruksi, rambu rambu di area kerja terutama untuk penggunaan APD yang diwajibkan banyak terpampang di area kerja. Helm dan Sepatu menjadi APD yang wajib digunakan selama berada di area konstruksi.
Kiat :
Jika kamu tidak bisa menerapkan kondisi ini maka, bicara lah dengan Site Manager atau Pimpinan Tertinggi di site untuk menyediakan APD yang diwajibkan.
Karena menurut UU No. 1 Tahun 1970 :
Bab VIII Kewajiban Dan Hak Tenaga Kerja, Pasal 12 b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Bab X Kewajiban Pengurus, Pasal 14 d. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli-ahli keselamatan kerja.
APD merupakan alat bantu pertahanan terakhir yang harus disediakan oleh pengusaha bahkan diwajibkan oleh undang - undang, meskipun saat itu aku bingung kenapa kok disebut pertahanan terakhir ?? pertama dan keduanya apa ??. Jawaban itu baru aku dapat setelah mendapatkan pencerahan dari Team Safety Site yang membantu menjelaskan tentang Hierarchy Control dalam mencegah dan mengurangi potensi bahaya dari suatu pekerjaan yaitu :
- Eliminasi
- Subsitusi
- Engineering Control
- Administrasi Control
- Alat Pelindung Diri
Hal ini lah yang menjadi awal pembicaraanku untuk membuat perusahaan memiliki komitmen safety dan akhirnya Site Managerku pun akhirnya mau mensupport aktifitas safety terutama APD.
No comments:
Post a Comment