Thursday, 20 June 2013

Keselamatan Penggunaan Tangga / Ladder Safety


Petunjuk Umum Penggunaan Tangga :


1.    Anak tangga dan pijakan tangga harus dihubungkan dan berjarak sama saat tangga sudah siap untuk digunakan.
2.    Tangga harus terpelihara bebas dari oli, gemuk dan bahaya tergelincir lainnya.
3.    Secepatnya dari ujung atas sampai bawah tangga dibersihkan runtuhan, material, peralatan atau gangguan kejatuhan lainnya.
4.    Karyawan yang menggunakan tangga harus selalu menghadap ke tangga dan menerapkan 3 titik tumpuan (dua tangan dan satu kaki, atau dua kaki dan satu tangan).
5.    Jangan memanjat lebih tinggi dari anak tangga ketiga dari atas.
6.    Alat atau bahan kerja lain yang harus dibawa dalam kantong atau kotak alat.
7.    Barang yang menggunakan angkutan material tidak boleh dibawa dengan kantong atau di kotak alat.
8.    Menaiki atau menuruni tangga harus dilakukan melewati tahap demi tahap anak tangga.
9.    Hanya satu orang yang diperbolehkan berada di tangga.
10.    Tangga harus digunakan sesuai dengan fungsinya.
11.    Tangga tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menyeberang.


Petunjuk Penggunaan Tangga Tetap :

1.    Tangga yang tidak dapat dipindahkan, setidaknya sepanjang 1 meter dari atas tanah, atau pegangan yang ada kecuali saat digunakan di area yang meliputi
2.    Tangga yang tidak dapat dipindahkan, kecuali dengan mobil, harus ditutup dan memiliki tempat penyimpanan sepanjang 6 meter dengan pelindung belakangnya yang aman, seperti sabuk pengaman dan tanda keselamatan lainnya.
3.    Tangga bersudut 70 – 90 derajat dari horisontal dan 6 meter atau lebih panjangnya, harus memiliki pengaman belakang atau pengaman sesuai lainnya, mulai dari titik ke 2 meter (tidak lebih) dari bawah tangga.
4.    Jarak aman minimum antara pijakan tangga dengan penghalang lain dibelakang tangga adalah 18cm.


Petunjuk Penggunaan Tangga Portable

1.    Semua tangga yang dapat dipindahkan harus ditempatkan di rak yang kuat horisontal.
2.    Tangga tidak boleh diikat bersamaan kecuali digunakan untuk hal hal khusus.
3.    Bahan logam atau alat penguncian harus disediakan untuk setiap pijakan tangga yang ada dibagian depan dan belakang saat posisi dibuka dan tangga dipakai.
4.    Ketika tangga portabel ini digunakan untuk mencapai keatas permukaan, sisi pegangan tangga harus lebih 1 meter diatas permukaan dimana tangga akan digunakan.
5.    Semua tangga harus dilengkapi dengan dasar yang tahan licin
6.    Dasar yang tahan licin tidak dapat digunakan sebagai pengganti tempat pijakan atau pegangan tangga yang terbuat dari logam, beton atau bentuk kelicinan lainnya.
7.    Tangga logam yang dapat dipindahkan tidak dapat igunakan untuk setiap pekerjaan listrik.
8.    Tangga yang dipasang di suatu lokasi dan berpotensi untuk dipindahkan oleh kegiatan atau lalu-lalang di lokasi tersebut (seperti di koridor, jalan masuk, atau driveway) harus diberi pengaman supaya tidak dipindahkan, atau dipasang barikade untuk mengamankan tangga dari kegiatan atau lalu-lalang.
9.    Jika memungkinkan, tangga digunakan dengan kemiringan sedemikian rupa sehingga jarak horizontal antara kaki tangga dengan struktur tempat sandaran tangga sebesar seperempat (1/4) panjang tangga. Jika jaraknya terlalu jauh, tangga bisa patah atau merosot. Jika terlalu dekat dengan dinding, tangga bisa terjengkang kebelakang.
10.    Semua tangga langsung dan anak tangganya harus dipegang, diikat agar aman saat digunakan.
11.    Tinggi tangga jenjang portabel tidak boleh lebih dari 4 meter.
12.    Tangga portabel harus dipasang di atas permukaan yang kuat dan rata.
13.    Kaki pada tangga jenjang atau tangga yang dapat diperpanjang harus rata.
14.    Tangga tidak boleh ditempatkan di atas kotak atau dasar yang tidak stabil untuk menambah ketinggian.
15.    Tangga tidak boleh digunakan di atas permukaan yang licin atau lunak.
16.    Kedua sisi bagian atas tangga lurus harus bersandar pada penopang.
17.    Bagian atas tangga harus diamankan dengan cara yang sesuai misalnya dengan mengikatnya, atau tangga harus dijaga oleh orang lain jika ada bahaya terpeleset.
18.    Tangga yang digunakan untuk akses ke lantai atau platform, [ujung atasnya] harus sekurang-kurangnya 1 meter di atas lantai atau platform tersebut.
19.    Pada tangga lurus, jangan memanjat lebih tinggi dari anak tangga ketiga dari atas.
20.    Pada tangga jenjang, jangan memanjat lebih tinggi dari anak tangga kedua dari atas.
21.    Tangga tidak boleh dipindahkan, digeser atau diperpanjang pada saat sedang digunakan.
22.    Jaga jarak tangga jenis apa pun (serta perkakas) minimal lima meter dari saluran kabel udara (bertegangan) dan benda-benda di atas kepala.
23.    Tangga dari bahan fiberglass yang kotor atau basah dapat menghantarkan listrik.

No comments:

Post a Comment