Tuesday, 28 May 2013

Inspeksi K3

Inspeksi adalah kegiatan yang tidak terpisahkan dari Program K3 di perusahaan maupun di lapangan. Namun sebelum melakukan Inspeksi , kita harus memahami apa tujuan inspeksi ini dilakukan.

Tujuan Inspeksi :
1.    Mengidentifikasi masalah – masalah yang mungkin terjadi
2.    Mengidentifikasi kekurangan – kekurangan pada peralatan
3.    Mengidentifikasi tindakan yang tidak standar / tidak aman yang dilakukan pekerja
4.    Mengidentifikasi dampak dari perubahan / pergantian suatu proses / material
5.    Mengidentifikasi kekurangan – kekurangan dalam suatu perbaikan
6.    Menunjukkan komitmen manajemen terhadap iklim K3

Namun pada prinsipnya, tujuan inspeksi K3 adalah ;
1.    Identifikasi Kondisi Tidak Aman
2.    Identifikasi Tindakan Tidak Aman
3.    Menentukan Penyebab Dasar terjadinya Kondisi / Tindakan Tidak Aman

Inspeksi sebaiknya dilakukan sesering mungkin, sehingga dapat meminimalkan terjadinya kecelakaan akibat KTA dan TTA.

Keuntungan dari dilakukannya inspeksi :
1.    Melakukan perbaikan dengan segera / cepat
2.    Mendorong pekerja tanggap terhadap KTA dan TTA
3.    Kontak langsung dengan pekerja
4.    Menetapkan Alat – alat keselamatan yang sesuai
5.    Meningkatkan kesadaran K3
6.    Merealisasikam Program K3

Siapa yang memiliki posisi ideal untuk melakukan inspeksi ? jawabannya adalah PENGAWAS. Hal ini dikarenakan pengawas memiliki tanggung jawab K3 terhadap  Pekerja, Perlatan kerja, Material , Metode kerja dan Lingkungan kerja yang biasa disebut dengan 4M+E.

Secara pribadi Pengawas harus memiliki :
1.    Kemauan untuk melaksanakan inspeksi
2.    Kemampuan dalam melaksanakan inspeksi
3.    Pengetahuan yang cukup tentang apa yang akan diinspeksi
4.    Pengalaman yang didapat selama bekerja dan solusi yang bisa diberikan kepada pekerja

1 comment:

  1. mas, ada yg saya ingin tanyakan:
    1. untuk ketua P2K3 harus dirut atau tidak ya?
    2. berdasarakan kriteria 1.2.3 "Pimpinan unit kerja dalam suatu perusahaan bertanggung jawab atas kinerja K3 pada unit kerjanya."
    apakah pimpinan unit boleh diwakilkan oleh safety officer saja untuk 1 perusahaan?
    3. kelompok kerja pada 1.4.10 itu kelompok kerja apa saja ya mas?

    nadia
    nadia.wini@gmail.com

    ReplyDelete