Tuesday, 22 January 2013

P2K3


Dalam menjalankan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diperlukan suatu wadah kerjasama antara unsur pimpinan perusahaan dan tenaga kerja dalam menangani masalah K3 yang disebut dengan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( P2K3 ). Keberadaan P2K3 dilatar belakangi oleh komitment pimpinan perusahaan terhadap K3, sehingga dapat mempercepat birokrasi, mempercepat pengambilan keputusan serta dapat menjadi tim pengawasan tidak langsung atas program dan pelaksanaan K3 di perusahaan.
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) memiliki dasar hukum:
1.        Pasal 10 Undang - undang NO. 1 Tahun 1970
2.        Per. Menaker No. 04 / Men 1987
3.        Per. Menaker No. 02 / Men 1992
4.        Per. Menaker No. 04 / Men 1995

Manfaat dari dibentuknya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ini adalah:
1.        Mengembangkan kerjasama bidang K3
2.        Meningkatkan kesadaran dan partisipasi tenaga kerja terhadap K3
3.        Forum komunikasi dalam bidang K3
4.        Menciptakan tempat kerja yang nihil kecelakaan dan penyakit akibat kerja

P2K3 wajib dibentuk perusahaan jika:
a.       pengusaha atau manajer mempekerjakan 100 orang atau lebih;
b.     pengusaha atau manajer mempekerjakan kurang dari 100 orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif.

Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan perwakilan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Kepala adalah Pimpinan Tertinggi perusahaan, Sekretaris adalah Ahli Keselamatan Kerja perusahaan dan sisanya adalah anggota. P2K3 ini setelah dibentuk kemudian datanya diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk dilegalisasi.

Menurut PER. 04 / MEN / 1987:

pasal 4
ayat 1
P2K3 memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau manajer tentang masalah keselamatan dan kesehatan kerja.

ayat 2
Untuk melaksanakan tugas tersebut ayat 1, P2K3 memiliki fungsi:
a.        Menghimpun dan mengolah data tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja;
b.       Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja:
  1.        Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan kesehatan kerja, termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara penanggulangannya.
  2.        Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja;
  3.        Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
  4.        Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya;
c.        Membantu pengusaha atau manajer dalam:
 1.        Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja;
 2.        Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik;
 3.        Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dankesehatan kerja;
 4.        Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja sertamengambil langkah-langkah yang diperlukan;
 5.      Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, hygiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi;
 6.      Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan;
 7.        Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja;
 8.        Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
 9.        Mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melakukan interpretasi hasil pemeriksaan;
 10.    Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja.

d.   Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen danpedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higeneperusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.

P2K3 melakukan pertemuan minimal satu kali dalam satu bulan untuk menginventarisasi masalah - masalah K3 yang muncul, melakukan idnentifikasi bahaya dan menginventarisasinya kedalam data base bahaya. Melakukan penerapan norma K3 dengan melakukan inspeksi secra rutin dan teratur sehingga komitmen perusahaan terhadap penerapan K3 benar - benar nyata terlihat oleh para karyawan. P2K3 juga melakukan penelitian dan analisa kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja perusahaan. Menyediakan dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi karyawannya sesuai dengan skill dan sertifikasi yang dibutuhkan. Membuat Prosedur dan tata cara evakuasi dalam keadaan darurat.
Sehingga pada akhirnya tim P2K3 membuat rekomendasi K3 terhadap kebutuhan perlengkapan dan program K3 dan membuat laporan progress program K3 yang sudah ditetapkan oleh perusahaan. Laporan kegiatan P2K3 diserahkan pada Menteri minimal setiap 3 bulan.

No comments:

Post a Comment