Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah mencegah terjadinya kebakaran dan perlu mengetahui tentang flammability, flash point , fire point.
Flammability (fasilitas suatu bahan dapat menyala / terbakar) ditentukan oleh parameter berikut:
1. Titik nyala (flash point)
2. Autoignition temperature
3. Rentang flammabilitas (L F L / U F L)
Flash Point adalah suhu terendah dimana senyawa / bahan mengeluarkan uap yang cukup untuk membentuk campuran dengan udara yang dapat terbakar.
Ketika campuran uap dengan udara pada temperatur tertentu dapat terbakar tanpa adanya sumber api maka kondisi ini disebut ignition mixture dan auto ignition temperature .
|
Flash point dipakai untuk klasifikasi sifat mudah terbakarnya suatu cairan. Bahan mudah menyala bila flash point di bawah 60 o C (140 o F).
Fire Point adalah suhu terendah dimana suatu zat (bahan bakar) cukup mengeluarkan uap dan terbakar secara terus menerus bila diberi sumber pengapian yang cukup.
Titik bakar suatu zat beberapa derajat lebih tinggi dari titik nyalanya (flash point).
Beberapa bahan bila disimpan akan terjadi kebakaran bila uap yang dihasilkan bahan tersebut tercampur dengan udara dengan adanya percikan sumber api.
Kebakaran merupakan reaksi oksidasi bahan bakar dengan adanya udara yang sangat cepat dan eksotermis. Terjadinya kebakaran karena adanya segitiga api yaitu bahan bakar, pengoksidasi, dan sumber api. Ketika ketig aunsur ini telah bertemu dan tersedia dalam jumlah banyak dan continue, maka api akan sulit untuk dipadamkan
Campuran uap bahan bakar dan udara yang mengandung oksigen pada konsentrasi tertentu dapat terbakar bila ada sumber api. Daerah konsentrasi campuran uap dengan udara dibatasi oleh konsentrasi terendah dan konsentrasi tertinggi yang dikenal sebagai Lower Flammability Limits (LFL) dan Upper Flammability Limits (UFL) . LFL dan UFL sangat penting dalam upaya pencegahan bahaya yang dapat timbul karena adanya pelepasan bahan yang mudah menguap
Daerah bisa terbakar adalah batas konsentrasi campuran antara uap bahan bakar dengan O 2 yang dapat terbakar, yang dibatasi oleh batas bisa terbakar bawah (Lower flammable Limit) dan batas bisa terbakar atas (Upper flammable Limit).
- LFL: Lower flammable Limit
- UFL: Upper flammable Limit
![]() |
| Daerah Bisa Terbakar |

Kalau flash ponintnya lebih dari 60 apakah termasuk flammable
ReplyDeleteKalau flash ponintnya lebih dari 60 apakah termasuk flammable
ReplyDelete