Friday, 18 January 2013

FLAMMABILITY & FLASH POINT





Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah mencegah  terjadinya kebakaran dan perlu mengetahui tentang flammability, flash point , fire point.


Flammability (fasilitas suatu bahan dapat menyala / terbakar) ditentukan oleh parameter berikut:

   1. Titik nyala (flash point)
   2. Autoignition temperature
   3. Rentang flammabilitas (L F L / U F L)

Flash Point adalah suhu terendah dimana senyawa / bahan mengeluarkan uap yang cukup untuk membentuk campuran dengan udara yang dapat terbakar.
Ketika campuran uap dengan udara pada temperatur tertentu dapat terbakar tanpa adanya sumber api maka kondisi ini disebut ignition mixture dan auto ignition temperature .

Solvent Flash point Auto ignition        
                      Temp ( o C)       temp  ( o C)

Aseton        -16,7 604                          
Benzena     -11                      580       
Kerosin        55-73 210                 
Metanol        0                       475           
Oktan           13 220                     
Toluena         4                      552     
 
Flash point dipakai untuk klasifikasi sifat mudah terbakarnya suatu cairan. Bahan mudah menyala bila flash point di bawah 60 o C (140 o F).
 
 Fire Point adalah suhu terendah dimana suatu zat (bahan bakar) cukup mengeluarkan uap dan terbakar secara terus menerus bila diberi sumber pengapian yang cukup.
Titik bakar suatu zat beberapa derajat lebih tinggi dari titik nyalanya (flash point).

Beberapa bahan bila disimpan akan terjadi kebakaran bila uap yang dihasilkan bahan tersebut tercampur dengan udara dengan adanya percikan sumber api.

Kebakaran merupakan reaksi oksidasi bahan bakar dengan adanya udara yang sangat cepat dan eksotermis. Terjadinya kebakaran karena adanya segitiga api yaitu bahan bakar, pengoksidasi, dan sumber api. Ketika ketig aunsur ini telah bertemu dan tersedia dalam jumlah banyak dan continue, maka api akan sulit untuk dipadamkan

Campuran uap bahan bakar dan udara yang mengandung oksigen pada konsentrasi tertentu dapat terbakar bila ada sumber api. Daerah konsentrasi campuran uap dengan udara dibatasi oleh konsentrasi terendah dan konsentrasi tertinggi yang dikenal sebagai Lower Flammability Limits (LFL) dan Upper Flammability Limits (UFL) . LFL dan UFL sangat penting dalam upaya pencegahan bahaya yang dapat timbul karena adanya pelepasan bahan yang mudah menguap

Daerah bisa terbakar adalah batas konsentrasi campuran antara uap bahan bakar dengan O 2 yang dapat terbakar, yang dibatasi oleh batas bisa terbakar bawah (Lower flammable Limit) dan batas bisa terbakar atas (Upper flammable Limit).

- LFL: Lower flammable Limit

- UFL: Upper flammable Limit
Daerah Bisa Terbakar



 

2 comments:

  1. Kalau flash ponintnya lebih dari 60 apakah termasuk flammable

    ReplyDelete
  2. Kalau flash ponintnya lebih dari 60 apakah termasuk flammable

    ReplyDelete