Saturday, 12 January 2013

Dasar Hukum K3



Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang biasa disebut dengan K3 diharapkan bisa membudaya di masyarakat Indonesia.  K3 ini tidak muncul begitu saja, ada beberapa Undang – Undang yang menjadi dasar hukum K3, antara lain :
1.       UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) :
Tiap -  tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

2.       UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok mengenai Ketanagakerjaan
Pasal 3 :
Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan

Pasal 9
Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama

Pasal 10
Pemerintah membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.

3.       UU No.13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan
Pasal 2
                Pembangunan ketenagakerjaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar R.I tahun 1945.
Pasal 4
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :
a.       Membudayakan  & mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi,
b.      Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja & penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah,
c.       Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja,
d.      Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Pasal 86
1.       Setiap pekerja / buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a.       keselamatan dan kesehatan kerja
b.      Moral dan kesusilaan
c.       Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat   Manusia serta nilai-nilai agama. 



   2.       Untuk melindungi keselamatan pekerja / buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3.
    3.       Perlindungan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan peraturan perundangan yang berlaku

Selain Undang – Undang, ada beberapa Peraturan Pemerintah , Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Instruksi Menteri dan Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan  yang  semuanya memberikan standar, aturan dan dasar hukum perencanaan, pelaksaan, pemantauan dan persyaratan terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dirangkum dalam Himpuanan Peraturan Perundangan K3.

No comments:

Post a Comment