Indonesia mengalami kemajuan pesat di bidang pembangunan dan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, perlindungan tenaga kerja dibutuhkan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Sejak jaman Belanda ,pada tahun 1910 telah muncul Undang - Undang yang digunakan untuk mengatur ketenagakerjaan di Indonesia. Undang undang yang diterapkan adalah VR 1910 atau yang biasa disebut dengan Veiligheids Reglement 1910 yang bersifat Repressive yang kemudian menjadi awal sejarah perundangan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja )di indonesia
Namun setelah berkembang dan Indonesia merdeka, VR 1910 ini dirasakan tidak sesuai karena :
- Tidak sesuai dengan perkembangan teknik, teknologi dan azas perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia
- Sifat polisional / refresisudah tidak sesuai dengan era kemerdekaan
- Kemajuan industrialisasi, intensitas kerja, bahan baku dan penunjang kerja sudah berkembang pesat
- Tidak sesuai dengan perkembangan teknik, teknologi dan azas perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia
- Sifat polisional / refresisudah tidak sesuai dengan era kemerdekaan
- Kemajuan industrialisasi, intensitas kerja, bahan baku dan penunjang kerja sudah berkembang pesat
Sehingga perlu adanya Undang – undang keselamatan kerja yang sesuai.
Diundangkan di Jakarta oleh Sekretaris Negara RI, ALAMSYAH dan kemudian di sahkan oleh Presiden RI kedua SOEHARTO pada tanggal 12 Januari 2012 ditetapkanlah Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
UU No. 1 Tahun 1970 dirasakan sesuai karena :
- Bersifat Preventive
- Ruang lingkup Lebih jelas
- Rumusan Teknis Lebih komprehensif
- Pembinaan K3 bagi manajemen dan pekerja
- Pembentukan unit P2K3 Perusahaan
- Pengaturan retribusi pengawasan
- Bersifat Preventive
- Ruang lingkup Lebih jelas
- Rumusan Teknis Lebih komprehensif
- Pembinaan K3 bagi manajemen dan pekerja
- Pembentukan unit P2K3 Perusahaan
- Pengaturan retribusi pengawasan
UU No. 1 Tahun 1970 memiliki 11 Bab dan 18 Pasal dimana berisi tentang :
Bab I Tentang Istilah – Istilah
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Syarat – syarat Keselamatan Kerja
Bab IV Pengawasan
Bab V Pembinaan
Bab VI Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Bab VII Kecelakaan
Bab VIII Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja
Bab IX Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja
Bab X Kewajiban Pengurus
Bab XI Ketentuan – Ketentuan Penutup
Undang – undang ini wajib di tempatkan pada tempat – tempat yang mudah terlihat dan menurut petunjuk pengawas atau ahli keselamatan kerja bersama dengan semua peraturan dan semua syarat keselamatan kerja yang berlaku bagi tempat yang bersangkutan.
Undang – undang No. 1 tahun 1970 ini disebut “ Undang – Undang Keselamatan Kerja “ dan mulai berlaku pada hari di undangkan sehingga pada tanggal 12 Januari hingga 12 Februari ditetapkan sebagai Bulan K3 Nasional
No comments:
Post a Comment