Monday, 1 July 2013
PAK ( Penyakit Akibat Kerja )
Definisi Penyakit Akibat Kerja ( PAK )
1. ILO, 1996 :
Occupational Disease / PAK : Penyakit yang diderita sebagai akibat pemajanan ( paparan ) faktor-faktor yang timbul dari kegiatan pekerjaan.
2. Permenaker No. Per. 01/Men/1981 :
PAK : Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.
3. UU Jamsostek (UU No. 3 Th 1992, PP 14 Th 1993), Keputusan Presiden No. 22 Th 1993 :
Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja adalah Penyakit yang disebabkan karena pekerjaan atau lingkungan kerja = PAK
Beberapa peraturan terkait dengan PAK :
1. UUD 1945
2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
4. UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
5. PP No. 14 Tahun 1993, tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
6. Keppres No. 22 Tahun 1993 Penyakit yang Timbul dalam Hubungan Kerja
7. Permennakertrans No. Per. 01/Men/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja
8. Permennakertrans No. Per. 02/Men/1980 Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
9. Permennakertrans No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja
10.Permenaker No 333 tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja
Faktor – faktor yang mempengaruhi terjadinya PAK :
1. Beban Kerja : Fisik dan Mental
2. Kapasitas Kerja : Skill, Kesehatan , Gizi , Usia, Jenis Kelamin dan ukuran tubuh
3. Lingkungan kerja : Fisik, Kimia, Biologi, Ergonomi dan Psikologi
Faktor Fisika :
1. Suara tinggi/bising : Ketulian
2. Temperatur/suhu tinggi : Heat Cramp, Heat Exhaustion, Heat Stroke.
3. Temperatur rendah : Frosbite
4. Radiasi Non Mengion : Infra merah (katarak), ultraviolet (konjungtivitis).
5. Radiasi Mengion : Radioaktrif/beta/gama/X (kerusakan sel tubuh manusia)
6. Tekanan udara tinggi : Coison Disease
7. Getaran lokal : Reynaud’s Disease, Polineuritis
8. Getaran umum : Gangguan proses metabolisme.
Faktor Kimia :
Asal :
Bahan baku
Bahan tambahan
Hasil antara
Hasil samping
Hasil (produk)
Sisa produksi atau
Bahan buangan.
Bentuk :
Padat
Cair
Gas
Uap
Partikel.
Jalan masuk :
Inhalasi = rute paling sering
Tertelan = tidak lazim
Penyerapan kulit dan selaput lendir = lebih sering terjadi
Efek thd tubuh :
Iritasi
Alergi
Korosif
Asphyxia
keracunan sistemik
Kanker
kerusakan / kelainan janin
Pneumoconiosis
efek bius (narkose)
Pengaruh genetic.
Target organ paling lazim adalah :
Kulit
Paru
Hati
Sistem saraf
Sumsum tulang
Ginjal
Cardiovaskuler
Faktor Biologi:
Viral : Rabies, Hepatitis
Bakterial : Anthrax, Leptospirosis, Brucellosis, TBC, Tetanus
Fungal : Dermatophytoses, Histoplasmosis
Parasitic : Ancylostomiasis, Schistosomiasis.
Faktor Ergonomi/fisiologi:
Penyebab : cara kerja, posisi kerja, alat kerja, lingkungan kerja , kontruksi tidak ergonomis.
Efek thd tubuh : kelelahan fisik, nyeri otot, deformitas tulang, perubahan bentuk, dislokasi.
Faktor Psikososial: Penyebab : Organisasi kerja (type kepemimpinan), Hubungan kerja, Komunikasi, keamanan, Type kerja (monoton, berulang-ulang, kerja berlebihan, kerja kurang, kerja shift, terpencil)
Akibat : stress, psikosomatis, somatis.
PAK dapat mengenai semua organ / sistem tubuh a.l : Penyakit alergi / hipersensitivitas
Dermatitis kontak
Penyakit hati dan saluran pencernaan
Penyakit paru-paru
Penyakit saluran kemih
Penyakit jantung dan pembuluh darah
Penyakit darah
Penyakit otak dan syaraf
Penyakit muskuloskeletal
Penyakit sistem reproduksi
Penyakit mata
Penyakit telinga
Gangguan Psikologis
Penyakit Infeksi
Keracunan
Upaya Deteksi PAK :
1. Dokter Perusahaan : Monitoring Kesehatan TK (Rikes TK awal, berkala, khusus)
Riwayat Penyakit
Riwayat Pekerjaan
Pemeriksaan Klinik
Pemeriksaan Laboratorium
Pemeriksaan Khusus
Hubungan penyakit dengan pekerjaan
2. Ahli K3 : Monitoring Lingkungan Kerja
Melakukan pemantauan dan pengukuran faktor Fisika dan Faktor Kimia
3. P2K3 :
Menerima dan membahas masukan dari Dokter Perusahaan terkait PAK
Menerima dan memberikan saran terkait dengan hasil Pemantauan dan pengukuran AHLI K3
Menentukan Program terkait PAK
Mereview Cara Kerja, Alat dan Material yang digunakan agar PAK dapat dicegah / dikurangi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment