Wednesday, 5 June 2013

Pemeriksaan dan Pemeliharaan Peralatan Portable


Pekerjaan di lapangan tidak lepas dari penggunaan peralatan kerja (tool) untuk mendukung kelancaran pekerjaan. Tiap pekerja yang menggunakan tool diharapkan memperhatikan petunjuk pemakaian dan menyimpan peralatan dengan baik dan benar agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan, seperti kegagalan peralatan, hilang, dsb. Pemeriksaan dan Pemeliharaan sangat penting untuk memastikan bahwa peralatan bisa digunakan secara maksimal dengan aman.

Setiap perkakas baru harus diinspeksi dan diberi label terlebih dulu sebelum digunakan.
 • Masing-masing departemen/unit kerja harus memiliki daftar lengkap perkakas portabel. Salinan daftar ini harus disampaikan ke Maintenance Planner. Planner selanjutnya akan membuatkan jadwal pemeliharaan.
 • Setiap tiga bulan sekali, WO untuk pemeliharaan preventif perkakas portabel harus otomatis dibuat melalui Ellipse.
 • Planner/Foreman memberikan daftar perkakas portabel baik yang lama dan yang baru kepada teknisi listrik. Teknisi listrik selanjutnya akan menginspeksi kondisi perkakas portabel.
 • Jika perkakas portabel dalam kondisi baik dan layak pakai, teknisi listrik akan memasang label berwarna yang sesuai.
 • Jika perkakas portabel mengalami kerusakan, teknisi listrik akan memperbaikinya terlebih dulu sebelum dipasang label. Jika tidak dapat diperbaiki, teknisi listrik akan memasang label “Rusak” untuk dimusnahkan.
 • Teknisi listrik akan memperbarui status daftar perkakas yang tercatat di dalam Buku Catatan Kelistrikan.
 • Teknisi listrik akan mengirimkan daftar yang telah diperbarui ke Foreman/Planner

1. Perkakas Tangan
 • Setelah digunakan, perkakas harus dibersihkan dan disimpan di tempat yang aman.
 • Diameter permukaan palu yang berfungsi sebagai pemukul harus lebih besar daripada permukaan pahat, pembuat lubang (punch) dan tidak boleh digunakan untuk memukul permukaan logam keras lainnya. Khusus untuk memukul permukaan logam yang diperkeras, gunakan palu dengan permukaan yang lebih lembut /dead blow hammer.
 • Semua perkakas tangan portabel harus disimpan dalam kondisi baik dan diperiksa lebih dulu sebelum digunakan.
 • Pelindung mata yang sesuai harus dikenakan pada saat menggunakan perkakas tangan.
 •  Dilarang keras memodifikasi perkakas tangan.
 • Perkakas yang cacat/rusak harus segera diberi label ”Rusak” dan diperbaiki atau diganti.
 • Permukaan/sisi pemukul dari pahat, alat pelubang, dan drift pin yang sudah tidak beraturan, membentuk layaknya jamur atau yang telah retak harus diberi label “rusak” dan diperbaiki atau diganti.
 • Jangan mengandalkan pelindung (isolasi) yang terpasang di permukaan perkakas tangan untuk melindungi keselamatan pemakainya dari sengatan arus listrik, mis. obeng listrik.
 • Sebelum digunakan, periksa kondisi permukaan palu, apakah ada head yang longgar, apakah hendel palu rusak atau lepas. Palu yang sudah rusak harus diberi label ”Rusak” dan diperbaiki atau tidak digunakan lagi.
 • Socket spaner harus diperiksa untuk mengetahui apakah ada bagian yang aus, retak dan rusak. Socket yang rusak tidak boleh digunakan lagi (dimusnahkan) dan diganti.
 • Tang harus diperiksa dulu sebelum digunakan untuk mengetahui apakah ada bagian yang longgar, aus, gerigi yang patah, dan rusak. Tang yang rusak harus dimusnahkan/tidak boleh digunakan dan diganti.
 • Obeng harus diperiksa apakah ada hendel yang retak atau ada sisi bilah yang aus. Gunakan obeng yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.
 • Ring spanner (kunci pas), spanner terbuka dan kombinasi harus diperiksa apakah ada yang aus, rusak dan sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
 • Pahat kayu harus diperiksa, apakah ada hendel yang rusak atau lepas dan apakah ada sisi tajam yang aus. Pahat harus disimpan di tempat/wadah yang sesuai dan/atau bagian yang tajam harus dibungkus.

2. Perkakas tangan bertenaga listrik
 • Perkakas yang dioperasikan dengan tenaga listrik harus

diberi isolasi ganda atau diberi grounding (pembumian) yang sesuai.
 • Inspeksi visual terhadap perkakas bertenaga, kabel, stop kontak and sumber listrik harus dilakukan sebelum mulai bekerja.
 • Pengaman pada perkakas bertenaga harus selalu terpasang. Pengaman yang dapat disetel secara otomatis harus diperiksa.
 • Perkakas bertenaga harus diangkat atau diturunkan dengan tali yang diikatkan pada handelnya dan tidak boleh ditarik langsung pada kabel listrik
 • Perkakas bertenaga yang dioperasikan dengan tangan tidak boleh dilengkapi dengan mekanisme kunci yang dapat diaktifkan saat digunakan.
 • Kabel perkakas bertenaga listrik harus dilepaskan dari sumber tegangan jika sedang tidak digunakan.
 • Perkakas bertenaga listrik tidak boleh digunakan jika udara di tempat itu mengandung gas atau uap yang mudah menyala.
 • Kabel yang telah rusak atau terurai/terbuka harus dipasang label ”Rusak” dan segera diperbaiki atau diganti.
 • Perkakas listrik portabel berikut perangkatnya harus diperiksa dan dites dan diberi label setiap tiga bulan sekali oleh personel pemeriksa yang berkompeten.

 • Warna sistem pelabelan : (tergantung perusahaan masing masing)
    Januari - Maret             : MERAH
    April - Juni                    : HIJAU
    Juli - September            : BIRU
    Oktober - Desember     : KUNING

3.  Perkakas tangan yang digerakan oleh BBM:
 • Hanya personel yang kompeten dan terlatih serta memiliki izin yang boleh mengoperasikan alat.
 • Semua APD yang sesuai harus dikenakan, termasuk pelindung pendengaran.
 • Sebisa mungkin, jangan ada orang lain di sekitarnya sewaktu alat ini dioperasikan.
 • Alat ini tidak boleh digunakan di ruang terbatas kecuali bila ruangan tersebut dilengkapi dengan ventilasi udaran yang memadai.
 • Matikan mesin sewaktu dilakukan pengisian BBM. Jika telah selesai digunakan, mesinnya harus segera dimatikan, jauhkan BBM dengan komponen yang masih panas. Dinginkan alat sejenak sebelum diisi BBM.
 • Gunakan alat ini sesuai peruntukannya.
 • BBM untuk mengoperasikan alat ini harus disimpan di kontainer yang telah dilengkapi label peringatan keselamatan.
 • Jika sedang tidak digunakan, wadah BBM harus disimpan di gudang yang telah disepakati (mis. Lemari khusus untuk menyimpang [barang] mudah menyala, gedung/ruangan yang telah dilengkapi gudang penyimpanan bahan peledak.

No comments:

Post a Comment