Sunday, 20 January 2013

Tanggung Jawab Pengawas Operasional yang Diatur Dalam Kepmen No. 555/K/26/M.PE/1995



Pada industri tambang, tanggung jawab keselamatan dan kesehatan kerja berada pada KTT ( kepala Teknik Tambang ) . Namun KTT tidak sendiri, dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) KTT dibantu oleh beberapa pengawas di lapangan. Dimana Tanggung Jawab Pengawas Operasional yang  Diatur Dalam Kepmen No. 555/K/26/M.PE/1995 adalah sebagai berikut :

Pasal 11
Pengawas operasional
1.  Kepala Teknik Tambang dalam melakukan tugas dan fungsinya dibidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada pekerjaan di tambang, permesinan dan pelistrikkan serta peralatannya dibantu oleh petugas yang bertanggung jawab atas unit organisaasi perusahaan yang bersangkutan.
2.       Dalam hal pengusaha belum mengangkat petugas – petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kepala Teknik Tambang dapat menunjuk atau mengangkat petugas dimaksud.
3.     Petugas – petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (10 dan (2) dalam melaksanakan tugasnya disebut Pengawas Operasional atau Pengawas Teknis dan bertanggung Jawab kepada Kepala Teknik Tambang.

Pasal 12
Kewajiban Pengawas Operasional
a.   Bertanggung jawab kepada Kepala Teknik Tambang atas keselamatan semua pekerja yang menjadi bawahannya;
b.      Melaksanakan Inspeksi, pemeriksaan dan pengujian;
c.   Bertanggung jawab atas keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya dan ;
d.      Membuat dan menandatangani laporan – laporan  pemeriksaan,  inspeksi dan pengujian.

Pasal 13
Kewajiban Pengawas Teknis
Pengawas teknis wajib :
a.  Bertanggung jawab kepada Kepala Teknik Tambang untuk keselamatan pemasangan dan pekerjaan serta pemeliharaan yang benar dari semua peralatan yang menjadi tugasnya;
b.  Mengawasi dan memeriksa semua permesinan dan kelistrikan dalam ruang lingkup yang menjadi tanggung jawabnya.
c.       Menjamin bahwa selalu dilaksanakannya penyelidikan, pemeriksaan dan pengujian.
d.  Membuat dan menandatangani laporan dari penyelidikan, pemeriksaan dan pengujian dari pekerjaan permesinan dan peralatan sebelum digunakan, setelah dipasang, dipasang kembali, diperbaiki dan
e.     Merencanakan dan menekankan dilaksanakannya jadwal pemeliharaan yang telah direncanakan serta semua perbaikan mesin – mesin lainnya yang dipergunakan.

Pengawas merupakan frontline bagi pencegahan kecelakaan kerja serta menjadi penanggung jawab atas keselamatan pekerja yang dibawahinya. Namun keselamatan tidak hanya menjaadi tanggung jawab pengawas semata, tapi juga tanggung jawab kita bersama. Pekerja, Foreman, Supervisor, Safety dan Manager harus menyadari bahwa tanpa keselamatan maka tidak ada kesuksesan yang dapat diraih.

No comments:

Post a Comment